Minggu, 07 November 2010

kopersi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop

dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

koperasi sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi sekolah termasuk salah satu bentuk koperasi khusus, karena sangat berperan dalam membentuk siswa untuk memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokrasi serta sebagai sarana untuk belajar dan mempraktikan ilmu yang telah dipelajari dalam pelajaran ekonomi dan koperasi maka dari itu koperasi sekolah jika dikelola dengan baik dapat membentuk peran siswa supaya berjiwa wirausaha kerena koperasi juga sebagai sarana untuk latihan berorganisasi dan derusaha.
A.Pentingnya Koperasi Sekolah
Periode orde baru dan periode reformasi kehidupan perkoperasian di Indonesia dapat berlangsung secara terus menerus berkembang dan berkesinambungan. Salah satu yang turut mengembangkan koperasi adalah berkembangnya sumber daya perkoperasian dan pemerhati koperasi serta praktisi koperasi melalui pendidikan perkoperasian yang perlu diterapkan sejak dini. Pendidikan perkoperasian tersebut dapat dilaksanakan melalui lembaga- lembaga pendidikan dengan mendirikan koperasi sekolah di tingkat SD, SMP, SMA. Koperasi sekolah didirikanpada jenjeng pendidikan SD, SMP, SMA, Koperasi dilingkungan perguruan tinggi disebut koperasi mahasiswa ( KOPMA ) .




B. Tujuan Pendirian Koperasi Sekolah
1. Tujuan Umum
Koperasi sekolah mempunyai tujuan umum sebagai berikut:
Memasyarakatkan koperasi melalui pengintegrasian pendidikan perkoperasian pada pendidikan dalam dan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
a. Menumbuhkan apresiasi ( penghargaan ) dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi sebagai jalur untuk memupuk jiwa, semangat, dan sikap kewibawaan perkoperasian.
b. Menyiapkan kader perkoperasian yang berpengatahuan dan berketrampilan serta memiliki motifasi dan ciri- ciri yang tinggi.
c. Menumbuhkan kemampuan pengusaha dikalangan siswa secara dini sebagai kader koperasi.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a. Memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada siswa sekolah.
b. Mendidik siswa agar selalu mempertinggi keterampilan dalam berkoperasi.
c. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi siswa.
d. Mempermudah siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
e. Menanamkan sejak awal jiwa pengusaha pada siswa.
BAB II
PILIHAN USAHA DIKOPERASI SEKOLAH

Ruang lingkup koperasi sekolah ada di lingkungan persekolahan maka kegiatan usahanya harus mengembangkan potensi dan karekteristik yang di miliki sekolah tersebut. Uasaha yang dijalankan oleh para siswa di bawah bimbingan guru, baik langsung maupun tidak langsung. Koperasi sekolah mempunyai ciri- ciri yang khas, sebagai berikut :
a. Ciri khas koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Anggotanya adalah siswa sekolah dimana koperasi itu didirikan, yaitu ditingkat SD, SMP, SMA.
2. Keanggotaannya berlangsung selama siswa memjadi murid pada sekolah tersebut, apabila siswa telah lulus, maka keanggotaannya berakhir.
3. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Artinya, anggota koperasi sekolah merupakan murid dan dianggap belum dewasa.
4. Masa jabatan pengurus satu tahun.
5. Para pengurus di pilih dari para siswa.
6. Koperasi sekolah berada di bawah pengawasan dan bimbingan guru.
7. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah / guru yang ditunjuk.
b. Kegiatan Usaha Koperasi sekolah
Kegiatan usaha yang bergerak di lingkungan koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang tidak terbatas dan berhubungan dengan kegiatan disekolah dan kebutuhan siswa. Oleh sebab itu, koperasi sekolah dapat memfasilitasi / menyediakan berbagai kebutuhan sarana/ perkembangan belajar siswa guna memperlancar proses belajar mengajar dan pengenalan kegiatan ekonomi secara dini kepada siswa. Usaha koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1) Usaha Toko
Usaha toko dimaksudkan kegiatan toko yang dapat menunjang proses belajar siswa dan kebutuhan penunjang siswa disekolah. Jenis usaha ini erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa dan kebutuhan dasar siswa.ditoko ini dapat disediakan berbagai kebutuhan seperti : alat tulis menulis, buku gambar, alat kebersihan, obat- obatan, kue dan makanan ringan dan seragam sekolah. Bisa juga disediakan alat- alat perbengkelan, pertukangan, dan pertanian. Ketersediaaan usaha toko harus mencirikan kebutuhan siswa dan persekolahan dimana koperasi sekolah tersebut ada.

2) Kafe/ Kantin
Usaha ini menyediakan secara khusus bermacam- macam makanan dan minuman untuk siswa dilingkungan persekolahan. Kegiatan usaha diharapkan bisa memiliki pilihan dilingkungan sekolah dan tidak perlu lagi pergi keluar areal sekolah untuk membeli makanan atau minuman sehingga dapat mencegah pemborosan wakti dan tenaga.



BAB III
Pengelolaan koperasi sekolah

Pengelolaan koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
1. Pengurus
Dalam hal persyaratan dan beberapa ketentuan kepengurusan, koperasi sekolah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengurus koperasi umum. Namun, ada beberapa ciri yang disesuaikan, seperti berikut ini :
a) Untuk kepentingan pembinaan dan bimbingan, maka pimpinan atau kepala sekolah yang bersangkutan dapat mengangkat seorang tenaga pengajar atau guru sebagai bendahara koperasi sekolah.
b) Bila keanggotaan pengurus koperasi sekolah seluruh atau sebagian belum dapat dipilih dari sekolah yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan atau kepala sekolah sampai adanya tenaga dari anggota koperasi sekolah tersebut.
Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a) Mengelola koperasi.
b) Menyelenggarakan rapat anggota.
c) Mengajukan rancangan kerja kepeda rapat anggota.
d) Mengajukan rancangan anggota pendapatan dan belanja kepada rapat anggota
2. Pengawas
Tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, badan pemeriksa koperasi sekolah dapat dikatakan sama dengan pengawas koperasi umum akan tetapi, tentang persyaratan dan pemilihannyaterdapat kekhususan, untuk koperasi sekolahkekhususan tersebut antara lain sebagai berikut :
a) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas berasal dari anggota koperasi sekolah ( seluruh atau sebagian ), maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru atau pengajar sebagai pengawas.
b) Badan pemeriksa yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, pengamanan, pengawasan organisasi, serta usaha dan keuangan koperasi sekolah.
3. Rapat anggota
Beberapa ketentuan khusus sesuai dengan keberadaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut :
a) Anggota koperasi sekolah cukup besar, sehingga untuk mengumpulkan seluruh anggota dalam satu rapat akan mengalami kesulitan. Untuk itu, perlu dibentuk kelompok- kelompok anggota, sehingga yang hadir dalam rapat anggota cukup terwakilkan dari kelompok- kelompok anggota.
b) Pengaturan kelompok tersebut perlu dibahas bersama dan hasilnya dituangkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan setahun sekali dengan acara rapat sebagai berikut :
a) Laporan hasil kerja pengurus selama satu tahun.
b) Membahas program kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja,
c) Menetapkan anggota dasar,
d) Mengesahkan laporan pengurus, program kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja, dan
e) Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
4. Ekstra struktur
Koperasi sekolah dilengkapi dengan ekstra struktur yang mempunyai hubungan tidah langsung dengan koperasi sekolah. Ekstra struktur koperasi sekolah sebagai berikut :
a) Penasihat dipilih dari guru melalui musyawarah.
b) Binbingan dan pengawas terdiri dari guru dan ditetepkan oleh kepala sekolah.
c) Pimpinan/ kepala sekolah
Dalam kegiatan keluar, maka kepala sekolah atau guru yang yang ditunjuk dapat mewakili koperasi sekolah.
5. Keanggotaan koperasi sekolah
Syarat menjadi anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a) Murid- murid dari sekolah yang bersangkutan
b) Setiap anggota mempunyai hak yang sama termasuk hak suara
c) Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
d) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan.
e) Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan yang berlaku yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
f) Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
g) Keanggotaan berakhir apabila :
• Siswa meninggal dunia
• Siswa pindah sekolah
• Siswa berhenti sekolah/ tamat dan,
• Diberhentikan karena melanggar AD/ ART.
A. Permodalan koperasi sekolah
Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota dan luar anggota
1) Anggota, berupa :
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Simpanan sukarela
• Simpanan khusus
• SHU yang tidak dibagikan ( cadangan )
2) Luar anggota, berupa :
• Bantuan dari dewan sekolah, kantor dinas koperasi, usaha kecil dan, menenagh, dinas pendidikan
• Hibah/ bantuan, misalnya dari pemerintah
• Penyertaan
• Pinjaman, misalnya dari orang tua siswa/ sekolah/ bank
• Sumber- sumber lain yang sah dan tidak meningkat, seperti sumbangan dari orang tua murid dan pemerintah daerah.
3. Pendaftaran Koperasi Sekolah Sebagai Pengakuan
Pendaftaran koperasi sekolah adalah sebagai bentuk pengakuan kegiatan koperasi sekolah didalam suatu persekolahan. Hal- hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran koperasi sekolah sebagai berikut.
a. Surat Tanda Penerimaan
Pengurus terpilih pada rapat pembentukan segera mendapatkan koperasi tersebut kekantor koperasi setempat serta membuat surat kepada kepala kantor Dinas koperasi kabupaten/ kota dengan dilampiri :
1. 2 ( dua )rangkap akta pendirian/ AD, satu diantaranya bermatrai Rp 6000,00,
2. 2 ( dua ) lembar berita acara pendirian koperasi sekolah
3. 2 ( dua ) lembar daftar hadir peserta rapat pendirian
4. 2( dua ) lembar neraca awal
5. 2 ( dua ) lembar daftar susunan pengurus dan badan pemeriksa
b. Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka kepala kantor mentri negara koperasi setempat ( Dinas Koperasi ) serta memberikan surat tanda terima nomor dan tanggal yang jelas. Tanggal tersebut penting artinya karena 6 bulan sesudah tanggal tersebut (paling lambat) koperasi sekolah harus sudah di akui.
c. Bila surat permohonan tersebut tidak lengkap lampirannya, maka kantor kepala mentri negara koprasi setempat mempunyai hak untuk tidak memberikan tanda terima dan pengambilan kepada pengirim untuk diajukan lagi setelah dilengkapi sebagaimana mestinya.
d. Selambat- lambatnya dua bulan setelah penerimaan permohonan pengakuan, maka petugas kepala kantor menteri negara koperasi wajib meninjau koperasi pemohon untuk mengetahui/ melihat dekat tentang :

1) Aspek organisasi ( prosedur pembentukan dan atminitrasi ), dan
2) Aspek usaha ( dasar kelangsungan hidupnya )
e. Bila hasil penilaian kepala kantor menteri negara koperasi telah memenuhi persyaratan, maka koperasi sekolah tersebut disahkan dengan mendapatkan sampul akta dan didaftar dalam buku khusus yang disediakan, dengan dibubuhi nomor, tanggal, dan tanda pengakuan dari kepala kantor menteri negara koperasi sekaligus surat keputusan pengakuan koperasi atas nama Kepala Dinas Koperasi dan PKM Provinsi yang bersangkutan
f. Surat keputusan pengakuan dan akta pendirian atau anggaran dasar yang asli ( pakai materai Rp 6.000,00 )disampaikan oleh kantor menteri negara koperasi setempat kepada pengurus koperasi sekolah yang bersangkutan. Duplikatnya disimpan kepala kantor menteri negara koperasi setempat, sedangkan tembusannya dikirimkan kepada :
1) Dirjen Bina Lembaga Koperasi Dep. Koperasi dan PKM
2) Kepala Dinas. Koperasi Provinsi
3) Kepala Dinas Pendidikan
g. Pedoman contohakta pendirian ( anggaran dasar ) dan formulir- formulir permohonan pengakuan terlampir.

F. MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
Pembinaan koperasi sekolah dilakukan oleh kepala kantor menteri negara Koperasi dan KPM Kabupaten/ kota setempat. Untuk kepentingan bimbingan dapat diangkat penasehat kepala sekolah yang anggotanya terdiri dari guru- guru sekolah yang bersangkutan dan Dewan Sekolah. Dalam hubungan keluar, baik dalam bidang usaha maupun di hadapan pengadilan diwakili oleh pimpinan sekolah atau guru yang ditunjuk. Bila sekolah mendapat fasilitas dari pemerintah untuk kesejahteraan siswa, maka dapat disalurkan melalui koperasi sekolah.
Manfaat berdirinya koperasi sekolah bagi pertumbuhan kehidupan perkoperasian di Indonesia sebagai berikut :
a. Merupakan salah satu sarana untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
1) Semangat jiwa dan kesadaran berkoperasi, sikap positif, tanggap bahwa koperasi sebagai pengamalan pasal 33 UUD 1945.
2) Mempunyai sikap mental, menghayati pentingnya hidup berkoperasi, sanggup menjadi pioner dalam kehidupan koperasi dilingkungan mereka berada.
3) Mengembangkan lulusan yang memiliki kemampuan enterpreneur secara dini.
b. Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat.
c. Koperasi siswa dapat memenuhi kebutuhan siswa yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar dan keperluan lainya.
d. Mampu mengembangkan koperasi di lingkungan sekitarnya dalam masyarakat.