Minggu, 07 November 2010

koperasi sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi sekolah termasuk salah satu bentuk koperasi khusus, karena sangat berperan dalam membentuk siswa untuk memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokrasi serta sebagai sarana untuk belajar dan mempraktikan ilmu yang telah dipelajari dalam pelajaran ekonomi dan koperasi maka dari itu koperasi sekolah jika dikelola dengan baik dapat membentuk peran siswa supaya berjiwa wirausaha kerena koperasi juga sebagai sarana untuk latihan berorganisasi dan derusaha.
A.Pentingnya Koperasi Sekolah
Periode orde baru dan periode reformasi kehidupan perkoperasian di Indonesia dapat berlangsung secara terus menerus berkembang dan berkesinambungan. Salah satu yang turut mengembangkan koperasi adalah berkembangnya sumber daya perkoperasian dan pemerhati koperasi serta praktisi koperasi melalui pendidikan perkoperasian yang perlu diterapkan sejak dini. Pendidikan perkoperasian tersebut dapat dilaksanakan melalui lembaga- lembaga pendidikan dengan mendirikan koperasi sekolah di tingkat SD, SMP, SMA. Koperasi sekolah didirikanpada jenjeng pendidikan SD, SMP, SMA, Koperasi dilingkungan perguruan tinggi disebut koperasi mahasiswa ( KOPMA ) .




B. Tujuan Pendirian Koperasi Sekolah
1. Tujuan Umum
Koperasi sekolah mempunyai tujuan umum sebagai berikut:
Memasyarakatkan koperasi melalui pengintegrasian pendidikan perkoperasian pada pendidikan dalam dan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
a. Menumbuhkan apresiasi ( penghargaan ) dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi sebagai jalur untuk memupuk jiwa, semangat, dan sikap kewibawaan perkoperasian.
b. Menyiapkan kader perkoperasian yang berpengatahuan dan berketrampilan serta memiliki motifasi dan ciri- ciri yang tinggi.
c. Menumbuhkan kemampuan pengusaha dikalangan siswa secara dini sebagai kader koperasi.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a. Memelihara dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokrasi pada siswa sekolah.
b. Mendidik siswa agar selalu mempertinggi keterampilan dalam berkoperasi.
c. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi siswa.
d. Mempermudah siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
e. Menanamkan sejak awal jiwa pengusaha pada siswa.
BAB II
PILIHAN USAHA DIKOPERASI SEKOLAH

Ruang lingkup koperasi sekolah ada di lingkungan persekolahan maka kegiatan usahanya harus mengembangkan potensi dan karekteristik yang di miliki sekolah tersebut. Uasaha yang dijalankan oleh para siswa di bawah bimbingan guru, baik langsung maupun tidak langsung. Koperasi sekolah mempunyai ciri- ciri yang khas, sebagai berikut :
a. Ciri khas koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Anggotanya adalah siswa sekolah dimana koperasi itu didirikan, yaitu ditingkat SD, SMP, SMA.
2. Keanggotaannya berlangsung selama siswa memjadi murid pada sekolah tersebut, apabila siswa telah lulus, maka keanggotaannya berakhir.
3. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Artinya, anggota koperasi sekolah merupakan murid dan dianggap belum dewasa.
4. Masa jabatan pengurus satu tahun.
5. Para pengurus di pilih dari para siswa.
6. Koperasi sekolah berada di bawah pengawasan dan bimbingan guru.
7. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah / guru yang ditunjuk.
b. Kegiatan Usaha Koperasi sekolah
Kegiatan usaha yang bergerak di lingkungan koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang tidak terbatas dan berhubungan dengan kegiatan disekolah dan kebutuhan siswa. Oleh sebab itu, koperasi sekolah dapat memfasilitasi / menyediakan berbagai kebutuhan sarana/ perkembangan belajar siswa guna memperlancar proses belajar mengajar dan pengenalan kegiatan ekonomi secara dini kepada siswa. Usaha koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1) Usaha Toko
Usaha toko dimaksudkan kegiatan toko yang dapat menunjang proses belajar siswa dan kebutuhan penunjang siswa disekolah. Jenis usaha ini erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa dan kebutuhan dasar siswa.ditoko ini dapat disediakan berbagai kebutuhan seperti : alat tulis menulis, buku gambar, alat kebersihan, obat- obatan, kue dan makanan ringan dan seragam sekolah. Bisa juga disediakan alat- alat perbengkelan, pertukangan, dan pertanian. Ketersediaaan usaha toko harus mencirikan kebutuhan siswa dan persekolahan dimana koperasi sekolah tersebut ada.

2) Kafe/ Kantin
Usaha ini menyediakan secara khusus bermacam- macam makanan dan minuman untuk siswa dilingkungan persekolahan. Kegiatan usaha diharapkan bisa memiliki pilihan dilingkungan sekolah dan tidak perlu lagi pergi keluar areal sekolah untuk membeli makanan atau minuman sehingga dapat mencegah pemborosan wakti dan tenaga.



BAB III
Pengelolaan koperasi sekolah

Pengelolaan koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
1. Pengurus
Dalam hal persyaratan dan beberapa ketentuan kepengurusan, koperasi sekolah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pengurus koperasi umum. Namun, ada beberapa ciri yang disesuaikan, seperti berikut ini :
a) Untuk kepentingan pembinaan dan bimbingan, maka pimpinan atau kepala sekolah yang bersangkutan dapat mengangkat seorang tenaga pengajar atau guru sebagai bendahara koperasi sekolah.
b) Bila keanggotaan pengurus koperasi sekolah seluruh atau sebagian belum dapat dipilih dari sekolah yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan atau kepala sekolah sampai adanya tenaga dari anggota koperasi sekolah tersebut.
Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a) Mengelola koperasi.
b) Menyelenggarakan rapat anggota.
c) Mengajukan rancangan kerja kepeda rapat anggota.
d) Mengajukan rancangan anggota pendapatan dan belanja kepada rapat anggota
2. Pengawas
Tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, badan pemeriksa koperasi sekolah dapat dikatakan sama dengan pengawas koperasi umum akan tetapi, tentang persyaratan dan pemilihannyaterdapat kekhususan, untuk koperasi sekolahkekhususan tersebut antara lain sebagai berikut :
a) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas berasal dari anggota koperasi sekolah ( seluruh atau sebagian ), maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru atau pengajar sebagai pengawas.
b) Badan pemeriksa yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, pengamanan, pengawasan organisasi, serta usaha dan keuangan koperasi sekolah.
3. Rapat anggota
Beberapa ketentuan khusus sesuai dengan keberadaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut :
a) Anggota koperasi sekolah cukup besar, sehingga untuk mengumpulkan seluruh anggota dalam satu rapat akan mengalami kesulitan. Untuk itu, perlu dibentuk kelompok- kelompok anggota, sehingga yang hadir dalam rapat anggota cukup terwakilkan dari kelompok- kelompok anggota.
b) Pengaturan kelompok tersebut perlu dibahas bersama dan hasilnya dituangkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan setahun sekali dengan acara rapat sebagai berikut :
a) Laporan hasil kerja pengurus selama satu tahun.
b) Membahas program kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja,
c) Menetapkan anggota dasar,
d) Mengesahkan laporan pengurus, program kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja, dan
e) Memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
4. Ekstra struktur
Koperasi sekolah dilengkapi dengan ekstra struktur yang mempunyai hubungan tidah langsung dengan koperasi sekolah. Ekstra struktur koperasi sekolah sebagai berikut :
a) Penasihat dipilih dari guru melalui musyawarah.
b) Binbingan dan pengawas terdiri dari guru dan ditetepkan oleh kepala sekolah.
c) Pimpinan/ kepala sekolah
Dalam kegiatan keluar, maka kepala sekolah atau guru yang yang ditunjuk dapat mewakili koperasi sekolah.
5. Keanggotaan koperasi sekolah
Syarat menjadi anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a) Murid- murid dari sekolah yang bersangkutan
b) Setiap anggota mempunyai hak yang sama termasuk hak suara
c) Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
d) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan.
e) Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan yang berlaku yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
f) Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
g) Keanggotaan berakhir apabila :
• Siswa meninggal dunia
• Siswa pindah sekolah
• Siswa berhenti sekolah/ tamat dan,
• Diberhentikan karena melanggar AD/ ART.
A. Permodalan koperasi sekolah
Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota dan luar anggota
1) Anggota, berupa :
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Simpanan sukarela
• Simpanan khusus
• SHU yang tidak dibagikan ( cadangan )
2) Luar anggota, berupa :
• Bantuan dari dewan sekolah, kantor dinas koperasi, usaha kecil dan, menenagh, dinas pendidikan
• Hibah/ bantuan, misalnya dari pemerintah
• Penyertaan
• Pinjaman, misalnya dari orang tua siswa/ sekolah/ bank
• Sumber- sumber lain yang sah dan tidak meningkat, seperti sumbangan dari orang tua murid dan pemerintah daerah.
3. Pendaftaran Koperasi Sekolah Sebagai Pengakuan
Pendaftaran koperasi sekolah adalah sebagai bentuk pengakuan kegiatan koperasi sekolah didalam suatu persekolahan. Hal- hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran koperasi sekolah sebagai berikut.
a. Surat Tanda Penerimaan
Pengurus terpilih pada rapat pembentukan segera mendapatkan koperasi tersebut kekantor koperasi setempat serta membuat surat kepada kepala kantor Dinas koperasi kabupaten/ kota dengan dilampiri :
1. 2 ( dua )rangkap akta pendirian/ AD, satu diantaranya bermatrai Rp 6000,00,
2. 2 ( dua ) lembar berita acara pendirian koperasi sekolah
3. 2 ( dua ) lembar daftar hadir peserta rapat pendirian
4. 2( dua ) lembar neraca awal
5. 2 ( dua ) lembar daftar susunan pengurus dan badan pemeriksa
b. Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka kepala kantor mentri negara koperasi setempat ( Dinas Koperasi ) serta memberikan surat tanda terima nomor dan tanggal yang jelas. Tanggal tersebut penting artinya karena 6 bulan sesudah tanggal tersebut (paling lambat) koperasi sekolah harus sudah di akui.
c. Bila surat permohonan tersebut tidak lengkap lampirannya, maka kantor kepala mentri negara koprasi setempat mempunyai hak untuk tidak memberikan tanda terima dan pengambilan kepada pengirim untuk diajukan lagi setelah dilengkapi sebagaimana mestinya.
d. Selambat- lambatnya dua bulan setelah penerimaan permohonan pengakuan, maka petugas kepala kantor menteri negara koperasi wajib meninjau koperasi pemohon untuk mengetahui/ melihat dekat tentang :

1) Aspek organisasi ( prosedur pembentukan dan atminitrasi ), dan
2) Aspek usaha ( dasar kelangsungan hidupnya )
e. Bila hasil penilaian kepala kantor menteri negara koperasi telah memenuhi persyaratan, maka koperasi sekolah tersebut disahkan dengan mendapatkan sampul akta dan didaftar dalam buku khusus yang disediakan, dengan dibubuhi nomor, tanggal, dan tanda pengakuan dari kepala kantor menteri negara koperasi sekaligus surat keputusan pengakuan koperasi atas nama Kepala Dinas Koperasi dan PKM Provinsi yang bersangkutan
f. Surat keputusan pengakuan dan akta pendirian atau anggaran dasar yang asli ( pakai materai Rp 6.000,00 )disampaikan oleh kantor menteri negara koperasi setempat kepada pengurus koperasi sekolah yang bersangkutan. Duplikatnya disimpan kepala kantor menteri negara koperasi setempat, sedangkan tembusannya dikirimkan kepada :
1) Dirjen Bina Lembaga Koperasi Dep. Koperasi dan PKM
2) Kepala Dinas. Koperasi Provinsi
3) Kepala Dinas Pendidikan
g. Pedoman contohakta pendirian ( anggaran dasar ) dan formulir- formulir permohonan pengakuan terlampir.

F. MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
Pembinaan koperasi sekolah dilakukan oleh kepala kantor menteri negara Koperasi dan KPM Kabupaten/ kota setempat. Untuk kepentingan bimbingan dapat diangkat penasehat kepala sekolah yang anggotanya terdiri dari guru- guru sekolah yang bersangkutan dan Dewan Sekolah. Dalam hubungan keluar, baik dalam bidang usaha maupun di hadapan pengadilan diwakili oleh pimpinan sekolah atau guru yang ditunjuk. Bila sekolah mendapat fasilitas dari pemerintah untuk kesejahteraan siswa, maka dapat disalurkan melalui koperasi sekolah.
Manfaat berdirinya koperasi sekolah bagi pertumbuhan kehidupan perkoperasian di Indonesia sebagai berikut :
a. Merupakan salah satu sarana untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
1) Semangat jiwa dan kesadaran berkoperasi, sikap positif, tanggap bahwa koperasi sebagai pengamalan pasal 33 UUD 1945.
2) Mempunyai sikap mental, menghayati pentingnya hidup berkoperasi, sanggup menjadi pioner dalam kehidupan koperasi dilingkungan mereka berada.
3) Mengembangkan lulusan yang memiliki kemampuan enterpreneur secara dini.
b. Memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat.
c. Koperasi siswa dapat memenuhi kebutuhan siswa yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar dan keperluan lainya.
d. Mampu mengembangkan koperasi di lingkungan sekitarnya dalam masyarakat.

2 komentar: